
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) dan Polda Sulsel bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel, memusnahkan ribuan lembar uang palsu, Senin (06/10/2025).
Uang palsu berjumlah 23.195 lembar, merupakan hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel sejak 2017 hingga awal November 2024.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Perwakilan BI Sulsel. Merupakan kesepakatan anggota Botasupal pada 2024, di mana uang palsu temuan rentang tujuh tahun tersebut perlu segera dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di kantor BI sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sebagaimana UU 7/2011 tentang pembayaran tunai.
”Sesuai UU tersebut, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah,” ungkap Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda.
Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah.
Ini juga bertujuan melindungi masyarakat agar tidak dirugikan akibat peredaran uang palsu, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana uang palsu, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
“BI mengapresiasi seluruh unsur Botasupal dan perbankan atas kolaborasi yang solid dalam menjaga ketahanan dan kredibilitas Rupiah,” tambahnya.
Dalam upaya pemberantasan uang palsu, seluruh anggota Botasupal bersinergi dalam berbagai hal, mulai edukasi hingga penegakan hukum. BI sendiri bersama stakeholder menerapkan strategi berlapis, diantaranya preemptif yakni edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat, termasuk pelatihan bagi 2.700 guru SD–SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
Kemudian strategi preventif, yakni memperkuat fitur pengaman uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang bahkan meraih peringkat ke-2 dunia sebagai uang dengan unsur pengaman terbaik.
Juga represif yakni penegakan hukum terhadap pemalsuan uang berdasarkan UU 7/2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden 123/2012, Botasupal memiliki mandat untuk bertukar data intelijen dan informasi terkait peredaran uang palsu, melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu, menyusun kebijakan bersama untuk menjaga Rupiah, serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Perbankan sendiri, berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu, yang menjadi bukti peran vital sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran yang sehat.
BI menegaskan komitmen terus memperkuat sinergi dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan pemusnahan, dihadiri anggota Botasupal diantaranya BI, Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., perwakilan Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makasar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Editor : Bali Putra