
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pernah mendengar istilah Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT?.
Saat ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) menghadirkan SIHT Soppeng di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai pusat bagi industri hasil tembakau lokal agar dapat berkembang secara legal dan teratur.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan (Kasi BK) dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha menyebutkan, SIHT merupakan kawasan yang menjadi pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang diperuntukkan terhadap industri kecil dan menengah.

“Sekaligus merupakan strategi Bea Cukai untuk mencegah semakin maraknya peredaran rokok ilegal, dengan cara membina dan mempermudah para pengusaha rokok skala kecil dan menengah,” ujar Cahya Nugraha, Rabu (08/10/2025).
Dikatakan, melalui SIHT, pengusaha skala kecil dan menengah mendapatkan berbagai kemudahan, seperti kemudahan perizinan bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan luas lokasi, bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.
Kemudian, kemudahan produksi barang kena cukai berupa kerjasama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau, dan penundaan pembayaran cukai berupa penundaan jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai, serta pendampingan untuk meningkatkan daya saing.
“SIHT memiliki dampak positif bagi industri hasil tembakau seperti peningkatan daya saing, memudahkan asistensi dan pengawasan, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha hasil tembakau,” ujarnya.
SIHT merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang tentunya mendukung pemberantasan produksi rokok ilegal.
Cahya Nugraha mengajak semua pihak mendukung produk legal, karena cukai legal, izin mudah, dan manfaatnya nyata bagi pembangunan Indonesia.
Sebelumnya, Tim sinergi DJBC Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar, menggagalkan upaya penyeludupan dengan mengamankan 3,6 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp5,4 miliar di Makassar New Port, Sabtu (27/09/2025). Kanwil DJBC terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal sebagaimana tugas dan fungsi sebagai Community Protector.
Editor : Bali Putra