Coretax Gantikan DJP Online, KPP Pratama Baubau Gelar Sosialisasi untuk Pemda Busel

11
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, BAUBAU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax bagi instansi pemerintah daerah di lingkup Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kamis (21/08/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Baubau, bertujuan meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Kepala KPP Pratama Baubau, Amrih Basuki Purnomo, melalui Kepala Seksi Pelayanan, Anjani Mirtha Yuniara, menjelaskan bahwa masih banyak instansi pemerintah daerah yang belum tertib dalam melaporkan SPT Masa, baik PPh Pasal 21 maupun SPT Masa PPh Unifikasi. Menurutnya, pergantian bendahara atau operator di instansi sering menjadi kendala dalam proses pelaporan.

“Itu masih ada yang bolong-bolong pelaporannya. Mungkin karena mereka belum paham, belum menguasai, atau bahkan belum bisa login ke aplikasi sama sekali,” ungkap Mirtha.

Sebagai langkah solutif, KPP Pratama Baubau melakukan pendampingan langsung kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sosialisasi kali ini, sebanyak 30 OPD lingkup Pemkab Busel, termasuk kantor kecamatan, diundang untuk mendapatkan penjelasan dan bimbingan teknis.

Mirtha menambahkan bahwa Coretax resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 sebagai pengganti DJP Online. Aplikasi ini digunakan untuk seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.

“Mulai tahun pajak 2025, tidak dipakai lagi DJP Online, melainkan Coretax. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk instansi pemerintah,” terangnya.

Hingga akhir 2025, KPP Pratama Baubau menargetkan dapat mengedukasi sedikitnya 650 wajib pajak, baik instansi pemerintah, badan usaha, maupun orang pribadi.

Sebelumnya, KPP Pratama Baubau juga telah menyelenggarakan kegiatan serupa untuk perangkat desa di Kabupaten Wakatobi.

Menurut Mirtha, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

“Dengan mereka menguasai cara pelaporan melalui Coretax, kami berharap kepatuhan sukarela juga akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi langkah KPP Pratama Baubau yang aktif melakukan pendampingan langsung.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik. Sosialisasi Coretax bukan hanya sekadar pengenalan aplikasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepatuhan berbasis pemahaman. Kami berharap OPD di Busel dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pajak yang baik,” ujarnya.

Melalui pendekatan langsung dan pendampingan intensif, KPP Pratama Baubau berharap penggunaan aplikasi Coretax dapat berjalan efektif sehingga pelaporan pajak di wilayah kerjanya semakin tertib.