DJP Gelar Bimtek Coretax Kepada Perwakilan Desa se-Kabupaten Pinrang

195
KPP Pratama Parepare, memberikan bimtek penggunaan aplikasi Coretax bagi perwakilan desa se-Kabupaten Pinrang di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang, Senin (28/07/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, PINRANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar mensosialisasikan aplikasi sistem perpajakan terbaru, coretax DJP. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, DJP memberikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax bagi perwakilan desa se-Kabupaten Pinrang. Bimtek berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang, Senin (28/07/2025).

Sebanyak 55 perwakilan desa hadir dalam kegiatan ini. Mereka mendapat pelatihan mengenai tata cara penggunaan aplikasi Coretax, untuk memudahkan proses pelaporan dan penyetoran pajak secara digital. Fokus pelatihan mencakup pembuatan bukti potong, kode billing, pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, serta pemahaman umum terkait kewajiban perpajakan bendahara sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Kegiatan dibuka, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Iwan Bahfian. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini dalam membangun pemahaman yang sama antara bendahara desa dan otoritas pajak.

“Bimtek ini, sangat penting karena menjadi wadah bagi bendahara desa untuk bertanya langsung kepada pihak kantor pajak, baik terkait jenis pajak, tarif, pembuatan kode billing, dan lainnya. Jadi kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara bendahara desa dan kantor pajak,” ujar Iwan.

Ia mengapresiasi KPP Pratama Parepare atas kontribusi dan pendampingan teknis yang diberikan kepada pemerintah desa. “Semoga hasil bimtek bisa segera diimplementasikan seluruh bendahara desa di Kabupaten Pinrang,” harapnya.

Selama sesi berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan tim dari KPP Pratama Parepare. Pendekatan pelatihan dilakukan secara interaktif, agar peserta dapat langsung mempraktikkan proses pelaporan pajak menggunakan aplikasi Coretax.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi pajak.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat pemahaman perpajakan hingga ke tingkat desa. Dengan pendampingan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kebingungan dalam pelaporan pajak, terutama dengan sistem digital seperti Coretax,” ungkap Sumin.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Parepare berharap seluruh desa di Kabupaten Pinrang dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sesuai ketentuan, dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

Editor : Bali Putra