
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan rencana pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru, namun mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
“Perlu dipahami, pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” sebutnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Rosmauli menambahkan, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama ketentuan ini, menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” tambahnya.
Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22, dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelasnya.
Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. DJP memahami pentingnya kejelasan bagi pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ketika aturan resmi ditetapkan, pihaknya tentu menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada public.
Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri ecommerce dan kementerian/lembaga terkait. Sejauh ini, respons terhadap rencana ketentuan ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.
Editor : Bali Putra