DJP Manfaatkan LHA PPATK, Berkontribusi pada Realisasi Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun

107
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemanfaatan LHA, telah berkontribusi pada realisasi penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun selama periode 2020 – 2025.

Hal itu terungkap saat penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, serta  disaksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (09/10/2025).

Penandatanganan berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Ada dua PKS yang ditandatangani. Pertama antara DJP Kementerian Keuangan dan PPATK, sedangkan PKS kedua antara DJP dan BPKP.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyebutkan, kedua PKS memiliki tujuan yang sama, memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan satuan tugas (Satgas), pertukaran data dan/atau informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, termasuk pengawasan atau pemeriksaan bersama.

Penandatanganan kedua PKS dilatarbelakangi komitmen kuat DJP mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Analisis (HA). Selain itu, pembentukan Satgas juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan serta menegaskan komitmen negara untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, serta memastikan pengelolaan hutan dilakukan berkelanjutan dan berkeadilan.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarinstansi berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam terlaksana optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto.

Ia juga menambahkan, DJP telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK, dan berkontribusi pada realisasi penerimaan negara Rp18,47 triliun selama periode 2020 – 2025.

Editor : Bali Putra