BISNISSULAWESI.COM, WAJO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat literasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang, DJP menggelar sosialisasi perpajakan yang menjadi rangkaian “Pelatihan Peningkatan Produktivitas Bagi Pelaku Usaha Angkatan I” bekerja sama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Wajo.
Diikuti puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, yang diharapkan terus bertumbuh dan berdaya saing.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menjelaskan materi tentang ketentuan perpajakan UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah 55/2022. Di mana, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, juga kontribusi penting bagi pembangunan daerah dan nasional.
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak, akan mendukung keberlangsungan usaha sekaligus membantu pemerintah menyediakan layanan publik lebih berkualitas,” ujar Riza.
Sementara petugas KP2KP Sengkang, Muh Azzahir, menjelaskan secara teknis tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui aplikasi Coretax-DJP. Juga prosedur pengajuan Surat Keterangan bagi wajib pajak yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP 55/2022.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyebutkan, semakin tinggi literasi perpajakan UMKM, semakin kuat kontribusi mereka bagi perekonomian.
Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran pajak pelaku UMKM, diharapkan tercipta kontribusi yang lebih kokoh dalam mewujudkan “Pajak Kuat, Indonesia Tangguh”.
Editor: Bali Putra









