DJP Sulselbartra – 19 Pemda Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama OP4D

65
DJP Sulselbartra bersama Pemda menandatangani kesepakatan kerja sama strategis sama strategis dalam OP4D, Rabu (12/03/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama 19 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra, sepakat menjalin kerja sama strategis dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada beberapa lokasi di pemda dan unit vertikal DJP, Rabu (12/03/2025).

PKS OP4D, perjanjian yang dibuat antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda untuk meningkatkan OP4D. Pada kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Sunarko beserta jajarannya.

“Kami melakukan perluasan kerja sama OP4D dengan penandatanganan PKS bersama 19 pemda tambahan provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra,” ujar Sunarko.

Dengan penambahan ini, total Pemda yang telah bergabung dalam program OP4D mencapai 48 dari 50 Pemda di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra. Menandakan tingginya antusiasme dan komitmen Pemda dalam mendukung program ini.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Dirjen Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Luky Alfirman, dengan 128 kepala daerah se-Indonesia turut hadir menandatangani dokumen PKS secara virtual juga menekankan pentingnya kolaborasi ini.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini kita dipermudahkan dalam urusan data, tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan. Kita akan terus bekerja keras untuk itu,” jelas Suryo.

Saat ini Kanwil DJP Sulselbartra terus menginisiasi kerja sama OP4D dengan kabupaten/kota lain di wilayah kerja, yang belum melakukan kerja sama. Diharapkan nantinya kerja sama ini dapat meningkatkan potensi pajak pusat maupun pajak daerah.

Editor : Bali Putra