BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Makassar di MGC, Rabu (16/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar.
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
PPID tidak hanya dituntut terbuka, juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap sosialisasi ini meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”.
“Komitmen menjadi kota informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.
Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan, beberapa tahun terakhir, kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.
”Ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.
Data dari PPID Utama Pemkot Makassar, sepanjang 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar. Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.
Tingginya angka sengketa informasi dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan, menurutnya, mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik. Untuk itu, Diskominfo Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan UU 14/2008.
“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan. Ia membahas implementasi UU 14/2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik. Kemudian tim konsultan hukum Pemkot Makassar, Abdul Rasyid yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Editor : Bali Putra