BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menandatangani nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD 2023. Penandatangan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Jumat (15/09/2023).
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Ketua I DPRD Adi Rasyid Ali, Wakil Ketua II DPRD Makassar Andi Suhada Sappile, Wakil Ketua III DPRD Makassar HA Nurhalid dan Wali Kota Makassar Moh Ramadhan “Danny” Pomanto.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, H Dahyal mengatakan DPRD Kota Makassar mempertimbangkan bahwa rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas melalui rapat-rapat Badan Anggaran dan rapat-rapat Komisi DPRD Kota Makassar. Di mana, sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tentang Tata Tertib.
Hasil pembahasan rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Makassar dengan DPRD Kota Makassar.
Sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tentang Persetujuan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
“Maka dari itu, DPRD Kota Makassar memutuskan menerima dan menyetujui rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Persetujuan sebagaimana dimaksud diktum kesatu dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Makassar dengan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023. (*)