DPRD Sulsel Serahkan Rekomendasi atas LKPJ 2024, Sekda: Dasar Perbaikan Pembangunan

336
Sekda Sulsel, Jufri Rahman menerima rekomendasi atas Laporan Keterangan LKPJ Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina selaku pimpinan Rapat Paripurna DPRD, Jumat (16/05/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Paripurna, Jumat (16/05/2025). Rapat paripurna mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Sulsel tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman. Paripurna ini juga sekaligus menutup Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 dan membuka Masa Sidang III. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rekomendasi LKPJ, Yeni Rahman, turut menyampaikan laporan hasil evaluasi.

Jufri Rahman mengatakan, penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai bentuk tanggapan yang berisi saran dan petunjuk untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan.

“Alhamdulillah, sudah lahir Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respon dalam memberi petunjuk dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan,” ujar Jufri Rahman.

Rekomendasi dari DPRD Sulsel, merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan seluruh komisi terhadap implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.

Sesuai amanah Pasal 20 Peraturan Pemerintah 13/2019, rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis pemerintahan. Rekomendasi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah atas kinerja yang menjadi tugas pada OPD guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam RPJMD 2025-2029 serta kebijakan nasional dengan sinergitas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Jufri Rahman menyebutkan, capaian kinerja dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari upaya optimal pemprov dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah menjelang akhir masa jabatan.

“Untuk itu dari capaian indikator pembangunan dalam RPJMD 2024-2029 sebagaimana telah direkomendasikan DPRD, Insya Allah akan diakomodir dalam penyusunan perencanaan, anggaran serta kebijakan dalam pelaksanaannya ke depan,” katanya.

 

Sekda juga menekankan pentingnya perhatian serius seluruh perangkat daerah terhadap arah kebijakan dan rekomendasi DPRD. Ini untuk jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam bentuk pelaksanaan pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan serta tugas-tugas dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan wajib dasar, non dasar dan urusan pilihan, tugas pembantuan, yang tertuang dalam LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 ini.

Ia menegaskan, rekomendasi yang disampaikan masing-masing komisi, dijadikan catatan strategis untuk pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ke depan.

Editor : Bali Putra