Edukasi Perpajakan Bagi Tenaga Profesional, Kanwil DJP Sulselbartra Sasar Profesi Dokter

14
Kanwil DJP Sulselbartra mengedukasi para dokter di Kota Makassar terkait perpajakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Makassar, Selasa (05/08/2025). POTO : ISTIMEWA Kegiatan edukasi yang berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar,

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bagi tenaga profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan edukasi perpajakan dengan menyasar para dokter di Kota Makassar, Selasa (05/08/2025).

Kegiatan edukasi yang berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar, dihadiri para dokter umum dan dokter gigi, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Zainal, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ahmad Asyarie.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyebutkan, dokter memiliki peran strategis dalam masyarakat, bukan hanya sebagai penyedia layanan kesehatan, juga sebagai teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Dokter memiliki peran penting, terutama saat pandemi Covid-19 lalu, dalam menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak juga sangat signifikan. Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Sigit.

Materi edukasi disampaikan Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Sulselbartra, Dasa Midharma Putera yang memaparkan bahwa profesi dokter merupakan bagian dari pekerjaan bebas yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Para dokter memiliki hak seperti pembinaan perpajakan, pelaporan pembetulan SPT Tahunan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto), di samping berbagai kewajiban seperti mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.

Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis penghasilan yang relevan bagi profesi dokter, mulai dari penghasilan tetap, usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan bersifat final maupun yang bukan objek pajak.

Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan teknis seperti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium di luar APBN/APBD, teknis penghasilan dari Badan Layanan Umum, hingga pelaporan SPT Tahunan secara terpisah antara suami dan istri.

“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan tenaga kesehatan dapat meningkat, serta mendorong peran aktif profesi dokter dalam mendukung penerimaan negara.

Editor : Bali Putra