BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (03/11/2025).
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dipimpin Panitera dan Juru Sita PN Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menjelaskan, eksekusi merupakan langkah akhir dari proses hukum yang berlangsung sejak 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
“Kami bersyukur, proses hukum telah berjalan adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum,” ujar Ali Said.
Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan berlaku. Kami berterima kasih kepada PN Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” timpal Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Bali Putra









