Enam Bulan Beroperasi, IASC Blokir 45.262 Rekening Tabungan dengan Total Dana Rp161,1 Miliar

49
Sketsa : Sumardianto

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkenalkan aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat dimanfaatkan kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya. Juga mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadap rekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI memperkenalkan aplikasi IASC dan SiPASTI dalam rangkaian kegiatan coaching clinic penanganan aktivitas keuangan ilegal dengan menghadirkan aparat kepolisian Polda Sulsel sebagai peserta.

Menghadirkan Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Brigjen. Pol. Fajaruddin, S.Sos., S.I.K., M.Si., dan Kepala Departemen Hukum OJK, Mufli Asmawidjaja. Mereka memaparkan materi secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan acuan oleh kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Terkait IASC, sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, tercatat telah berhasil memblokir 45.262 rekening tabungan yang terindikasi melaksanakan aktivitas keuangan ilegal, dengan total dana yang diblokir mencapai Rp161,1 miliar.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menghentikan 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan salah satu provinsi di Indonesia, dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi. Di mana, pada 2024, Satgas PASTI Daerah Sulsel, tercatat telah menghentikan operasional lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugiannya mencapai Rp134 miliar.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, mengungkapkan, tingginya angka aktifitas keuangan ilegal, disebabkan cakupan wilayah yang luas dan kondisi geografis, yang berpotensi menciptakan kantong-kantong masyarakat relatif terisolasi.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelindungan konsumen. Keterbatasan akses terhadap informasi dan edukasi keuangan yang memadai, dapat mendorong masyarakat menjadi sasaran aktivitas keuangan ilegal.

Oleh karenanya, kegiatan caching clinic penanganan aktivitas keuangan ilegal, melibatkan aparat kepolisian Polda Sulsel yang digelar Kantor  OJK selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel, diharapkan OJK bersama kepolisian di Sulsel semakin optimal dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Coaching clinic sendiri, digelar di dua lokasi berbeda yakni di Kota Makassar dengan peserta dari jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, Kamis (22/05/2025) dan di Kota Rantepao dengan peserta dari jajaran Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara, Jumat (23/05/2025). Di setiap kegiatan, diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.

Sementara Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani menyampaikan, kolaborasi antarlembaga pemerintah merupakan aspek krusial dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan coaching clinic dipandang sebagai langkah strategis karena mampu menyediakan perangkat yang tepat bagi anggota kepolisian dalam menjalankan peran dan tanggung jawab dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Kegiatan ini juga membuka ruang bagi OJK untuk hadir dan memberikan dukungan konkret dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Editor : Bali Putra