
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Data Susenas 2023 menunjukkan, hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Selain itu, juga hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit. Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.
Sehingga penting untuk membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas agar terus berkarya tanpa batas.
Berkaitan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan perhatian terhadap terwujudnya akses keuangan setara bagi penyandang disabilitas. Terbaru, OJK menggelar OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan, Selasa (22/04/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Mengambil tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”, kegiatan ini dibuka Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Tema ini, selaras dengan dukungan OJK kepada wanita penyandang disabilitas untuk terus berkarya tanpa batas dengan memanfaatkan kanal digital,” ujar Friderica.
Friderica menegaskan, penyandang disabilitas merupakan satu dari sepuluh segmen perioritas yang diperluas OJK dalam memberikan edukasi dan pelindungan kepada masyarakat.
“Digiclass bukan hanya hari ini dilakukan, tetapi ini program terus menerus dan berkelanjutan. Kami ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif dan bermanfaat,” kata Friderica.
Program ini diharapkan melahirkan content creator yang turut berperan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif.
OJK Digiclass kali ini, OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN) dan Yayasan Rumah Mans serta dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas.
Peserta mendapatkan edukasi dan pelatihan dari para narasumber yang juga content creator penyandang disabilitas mengenai produk dan layanan di sektor keuangan, waspada penipuan keuangan, serta bagaimana menjadi content creator yang dapat memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail, menekankan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi dan berkomunikasi bagi penyandang disabilitas. Samrotunnajah juga menyambut baik kegiatan ini yang merupakan komitmen OJK sebagai Badan Publik Informatif.
“OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan,” kata Samrotunnajah.
Beberapa waktu lalu, OJK meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara. Ini dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
Sebelumnya, OJK juga mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan salah satu targetnya mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas di 2025.
Editor : Bali Putra