Hati-hati, Nabung dengan Tawaran Bunga Tinggi dan “Cashback” Tunai

61
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zein. POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Masyarakat diingatkan berhati-hati menyimpan uang di bank umum atau Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang menawarkan bunga tinggi plus cashback atau bonus yang diberikan secara tunai. Pasalnya, ketika bank bermasalah, dana nasabah berpotensi tidak mendapat penggantian karena tidak masuk dalam jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua), Fuad Zein menyebutkan, hingga 23 Mei 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 143 bank yang dicabut izin usahanya. Terdiri dari 1 bank umum dan 142 BPR/BPRS. Dengan besaran total simpanan Rp3,87 triliun dari total 490.835 rekening.

Dari jumlah itu, simpanan layak bayar sebesar Rp3,28 triliun dari 466.718 rekening (95,09 persen). Namun, setelah dilakukan penghitungan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS, LPS kemudian hanya membayarkan sebesar Rp2,89 triliun. Sementara sebanyak Rp590,71 miliar lainnya dari 24.117 rekening (4,91 persen), masuk dalam kategori Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB).

“Penyebab STLB didominasi oleh nasabah yang menerima suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS,” ujar Fuad Zein di Makassar, Selasa (27/05/2025).

Fuad menjelaskan, STLB suku bunga di atas TBP LPS besarannya mencapai Rp378,2 miliar atau 64,02 persen. Selebihnya STLB akibat bank tidak sehat Rp176,86 miliar (29,94 persen) dan akibat tidak tercatat Rp35,65 miliar atau 6,04 persen.

Syukurnya kata Fuad, dari ratusan bank yang dicabut izin usahanya, tidak ada yang berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun demikian, Fuad memastikan LPS terus melakukan pemantauan agar bank tetap memberikan bunga kepada nasabah sesuai yang dijamin LPS.

“Bahkan, kami (LPS, red) memiliki unit tersendiri untuk melakukan monitoring tersebut,” jelasnya.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS III Sulampua, Y. Dadi Hermawan. POTO : ISTIMEWA

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS III Sulampua, Y. Dadi Hermawan menambahkan, saat ini cakupan penjaminan di Sulsel mencapai 99,97 persen untuk bank umum, lebih tinggi dibanding nasional 99,94 persen. Namun, angka itu belum memperhitungkan tingkat suku bunga.

Dadi menyebutkan, kenapa suku bunga kemudian menjadi isu, karena LPS menganggap cashback merupakan bunga. Sering terjadi kasus, ada BPR memberikan suku bunga depito 6,75 persen, yang merupakan batas maksimum penjaminan LPS. Ternyata, BPR itu juga menambah iming-iming berupa cashback (secara tunai) untuk nasabah. Sehingga cashback itu menjadi tambahan bunga yang menyebabkan bunga yang diterima nasabah melebihi batas maksimal penjaminan.

“Kemudian, begitu bank-nya bermasalah dan dilakukan penghitungan, alhasil nasabah ini tidak mendapat penggantian, karena di luar ketentuan. Berbeda kalau nasabah ini menerima cashback dari bank dalam bentuk barang, tidak dihitung sebagai tambahan bunga. Kami terus menyampaikan hal semacam ini kepada perbankan, agar mereka juga paham,” kata Dadi.

Pihaknya terus memantau bank untuk secara transparan memberi informasi tersebut kepada nasabahnya. Hanya saja, LPS tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau langsung memberi teguran ketika menemukan ada bank yang ternyata memberikan bunga di atas LPS rate.

Karena di ketentuan yang ada, jika bank memberikan bunga di atas LPS rate, bank wajib memberitahukan kepada nasabah bahwa simpanannya tidak dijamin LPS dan nasabah sadar atas resiko tersebut. “Jadi, kembali ke nasabah. Yang kami pantau adalah kewajiban bank untuk menyampaikan informasi itu dan PR kami, ya lagi-lagi edukasi ke nasabahnya supaya mereka juga tahu,” sebut Dadi.

Bali Putra