Hingga Akhir Triwulan III-2025, Penerimaan Pajak di Sulsel masih Terkontraksi

14
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga akhir Triwulan III-2025, masih mengalami kontraksi. Di mana, hingga 31 Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak di wilayah ini aru mencapai Rp8,2 triliun atau sekitar 60,24 persen dari target Rp13,27 triliun.

“Kontraksinya masih cukup dalam. Semoga di dua bulan akhir, November dan Desember 2025, bisa lebih dioptimalkan,” ujar Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Adnan Muis, di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Selasa (25/11/2025).

Adnan menjelaskan, untuk seluruh wilayah Sulselbartra, Kanwil DJP Sulselbartra mendapat jatah penerimaan pajak sekitar 0,8 persen dari target nasional atau setara Rp18,91 triliun dari 15 unit kantor.

Sedangkan untuk wilayah Sulsel, ada10 unit kantor dengan realisasi penerimaan sebesar Rp8,2 triliun atau sekitar 60,24 persen dari target Rp13,27 triliun.

Menurut Adnan, dua jenis penerimaan pajak yang menyebabkan kontraksi dalam yakni PPh dan PPN & PPNBM. Di mana, realisasi PPh baru Rp3,78 triliun dari target Rp6,2 triliun.

“Kontraksinya sangat dalam, mencapai -10,47 persen bruto dan -9,76 persen netto,” kata Adnan.

Begitu juga PPN dan PPNBM, realisasi Rp3,69 triliun dari target Rp6,93 triliun. Terkontraksi -17,13 persen bruto dan -18,76 persen netto.

Sedangkan dua jenis penerimaan pajak lain yakni PBB P5L dan pajak lainnya, mengalami pertumbuhan cukup bagus. Realisasi penerimaan PBB P5L mencapai Rp41,56 miliar dari target Rp67,89 miliar atau tumbuh positif 8,12 persen. Sedangkan pajak lainnya, terealisasi Rp678 miliar dari target Rp7,72 miliar atau tumbuh positif 12,318 persen.

“PBB P5L mengalami pertumbuhan positif didorong penerimaan dari sektor pertambangan, perkebunan dan pertanian. Sedangkan untuk pajak lainnya, karena masih banyaknya setoran wajib pajak yang belum didistribusikan masuk ke SPT masing-masing. Sistem coretax, memberi ruang kepada wajib pajak untuk menyetorkan terlebih dahulu dalam bentuk deposit. Nanti diakhir tahun, baru terdistribusi ke “rumah” masing-masing. Bisa ke PPh, bisa juga PPN,” jelasnya.

Adnan menambahkan, penerimaan pajak DJP Sulselbar, didominasi atau masih sangat bergantung kepada penerimaan dari sektor administrasi pemerintahan, yang besarannya mencapai 51 persen. Sementara tahun ini, kita ketahui ada kebijakan efisiensi, sehingga mempengaruhi penerimaan dari administrasi pemerintahan.

“Administrasi pemerintahan memegang peranan penting. Ini juga berimbas pada melemahnya sektor konstruksi yang notabena berdampak pada penurunan PPh final,” sebutnya.

Berbicara mengenai kinerja penerimaan per sektor usaha, Adnan mengatakan, sektor perdagangan berkontribusi 29,62 persen. Konsumsi masyarakat mengalami penurunan akibat pengaruh ekonomi global dan domestik, yang menyebabkan melambatnya aktifitas perdagangan dengan pertumbuhan negatif -6,6 persen.

Kemudian sektor industri pengolahan, berkontribusi 9,66 persen. Sektor ini mengalami penurunan dengan pertumbuhan negatif -7 persen, terutama disebabkan berkurangnya setoran beberapa wajib pajak besar dari sektor logam dan kelapa sawit.

Sektor pertambangan berkontribusi 10,54 persen. Kinerja sektor ini tumbuh positif 26,7 persen yang didorong pembayaran tunggakan pajak tahun sebelumnya serta kontribusi dari setoran PBB di sektor ini.

Sektor pengangkutan dan pergudangan berkontribusi 6,29 persen. Di mana, sektor ini tumbuh negatif -11 persen akibat menurunnya aktivitas perdagangan yang berdampak pada berkurangnya permintaan untuk jasa transportasi dan perdagangan.

Selain berupaya terus mengoptimalkan penerimaan pajak, Adnan juga mengimbau wajib pajak, sedapat mungkin melakukan aktivasi coretax dan kode otorisasi, mengingat tahun depan penyampaian SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan, sudah menggunakan aplikasi coretax.

“Kami DJP Sulselbar juga terus melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan. Setidaknya, sebanyak 114 kali kegiatan sosialisasi kami laksanakan pada Oktober 2025,’ pungkas Adnan.

Bali Putra