Industri Asuransi Solid, Aset Capai Rp1.146,47 Triliun

152
Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat memberi keterangan secara online dari Jakarta, belum lama ini.

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun. Naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, Rp1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebutkan, kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 10,39 persen dengan nilai Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy dengan nilai Rp15,62 triliun.

“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen, di atas threshold sebesar 120 persen,” ujar Ogi secara online dari Jakarta, belum lama ini.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat Rp220,56 triliun atau tumbuh 0,55 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset per Januari 2025 tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.516,20 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan 3,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,11 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.133,09 triliun atau tumbuh 8,60 persen yoy.

“Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2025 nilai aset sedikit terkontraksi 0,12 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun,” sebutnya.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan berbagai langkah, diantaranya, mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025, yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life. OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK 23/2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, hingga 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.

Pada periode 01 – 25 Februari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi. Terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang hingga 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK senantiasa memperkuat kerja sama otoritas global dan berpartisipasi aktif dalam fora internasional, diantaranya International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Committee Meeting, IOPS Executive Committee Meeting, dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025.

“OJK telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota Executive Committee pada 2024,” tambahnya.

Sebagai anggota Executive Committee, OJK turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan. Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan paparan mengenai pembelajaran serta tantangan penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia.

Editor : Bali Putra