Ini Besaran Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Per 30 April 2021

105

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2021 sebesar Rp 3,684 triliun atau 25,31% dari target total penerimaan pajak di 2021 sebesar Rp 14,555 triliun

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono, Rabu (19/05/2021) menyebutkan, angka Rp 3,684 triliun bersumber dari  Pajak Penghasilan sebesar Rp 2.193, PPN dan PPnBM sebesar Rp 1.380, PBB dan BPHTB sebesar Rp 31.119 serta Pajak Lainnya sebesar Rp 78.948

“Dari data tersebut dapat diamati bahwa capaian realisasi penerimaan pajak per 30 April 2021 adalah sangat baik karena penerimaan pajak mampu tumbuh -0,05% meski saat ini kita masih berada pada situasi pandemi  Covid 19,” katanya.

Disebutkan Eko, bekerja di tengah situasi pandemi Covid 19 tidaklah mudah. Namun, Kanwil DJP Sulselbartra mampu untuk bekerja dengan lebih baik dan selalu berupaya bekerja keras mencapai pertumbuhan menjadi positif. Optimisme ini didukung dengan capaian hingga 30 April 2021 yang sebesar 25,31%. Itu menunjukkan teerjadi peningkatan sebesar 8,77% jika dibandingkan bulan sebelumnya (Maret 2021, red) sebesar 16,54%.

“Semoga upaya yang baik ini menjadi model dan inovasi baru untuk solusi untuk bekerja di tengah pandemi Covid 19 dan diharapkan menjadi pemicu yang sangat positif untuk para pegawai bekerja dan bersinergi dengan lebih baik lagi,” sebut Eko.

Untuk mendorong para wajib pajak sadar dan taat pajak, Kanwil DJP Sulselbartra menyediakan sarana informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500200.

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Kerahkan Dinsos dan BPBD Salurkan Logistik Korban Musibah Kebakaran

Sebagaimana diketahui, pada 10 Pebruari 2021 Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan Target Penerimaan Pajak tahun 2021 sebesar Rp. 14.555 triliun. Merupakan tanggung jawab yang sangat besar, karena menuntut kanwil pajak bekerja lebih keras di tengah pandemi  Covid 19.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat untuk mendorong sektor UMKM agar tetap bertahan, dan Kementerian Keuangan juga terus mendukung upaya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan Online Single Submission (OSS) di daerah untuk memperbaiki iklim investasi.

Dengan kondisi tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra berupaya terus melakukan pengamanan penerimaan pajak dengan menyelaraskan kebijakan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan, monitoring dan evaluasi penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran masa dengan lebih baik serta melakukan serangkaian kegiatan sinergi dengan pemerintah daerah dan para stakeholder.

***