Jemput Bola, Pajak Bantaeng Hadirkan Layanan Aktivasi Coretax di Kantor Sekda

29
KPP Pratama Bantaeng jemput bola dengan membuka layanan aktivasi akun Coretax dan penerbitan kode otorisasi di Kantor Sekda Bantaeng. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, BANTAENG – Layanan aktivasi Coretax makin gencar dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan aktivasi akun Coretax dan penerbitan kode otorisasi di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng.

Upaya jemput bola, dilakukan selama dua jam mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Diikuti 30 pegawai di lingkungan Sekda Bantaeng. Pelayanan melibatkan sejumlah anggota tim pojok pajak KPP Pratama Bantaeng, yang memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak sebagai bagian persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng, Andi Suripati Arifin, menyebutkan, ini merupakan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada ASN di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng, agar melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025 dan siap melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu.

“Semoga seluruh pegawai segera beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru,” ujar Andi Suripati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).

Selain asistensi langsung, Tim Pojok Pajak juga membagikan leaflet tata cara aktivasi akun Coretax dan penerbitan KO DJP secara mandiri. Materi ini disediakan agar pegawai yang tidak sempat hadir tetap memperoleh informasi yang dibutuhkan sehingga proses aktivasi dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa kendala.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengatakan, inisiatif layanan jemput bola sangat penting untuk mempercepat adaptasi para ASN terhadap transformasi digital perpajakan.

“Kehadiran Coretax membawa perubahan besar dalam efektivitas layanan, dan kegiatan seperti ini memastikan seluruh pegawai memahami prosesnya dengan baik. Langkah ini nharus diperluas agar seluruh Wajib Pajak merasakan kemudahan dan kenyamanan mengakses layanan pajak modern,” ujarnya.

Editor: Bali Putra