
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) memastikan tidak ada bank dilikuidasi tahun ini di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan di regional Sulampua.
“Untuk regional Sulampua, kabar baiknya belum ada, mudah-mudahan tidak ada bank yang dilikuidasi di 2025,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua di Makassar, Fuad Zein, Senin (22/09/2025).
Dikatakan, secara nasional, ada 3 bank dilikuidasi yang saat ini sudah berjalan, namun ketiganya ada di luar Sulsel.
“Ada satu bank di wilayah kami (Sulampua, red) yaitu di Papua Barat yang dicabut izin usahanya, namun itu terjadi pada 2024,” sebutnya.
Fuad menjelaskan, satu bank di Papua Barat yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia. Pencabutan terjadi pada 17 Desember 2024, dan saat ini masuk daftar Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Terkait hal tersebut, LPS telah menyediakan dana untuk membayarkan klaim nasabah. Hingga September 2025, jumlahnya mencapai Rp219 miliar.
Adapun yang sudah dilakukan pencairan secara rekening nasabah yang dijamin, sebanyak 97 persen atau 31.888 rekening dengan 30.703 nasabah atau 98 persen dari nasabah simpanan layak bayar. Sisanya, 2 persen atau sekitar 693 nasabah belum mencairkan dananya.
Secara nominal, pencairan sudah mencapai Rp211,58 miliar atau sekitar 96 persen. Sehingga saat ini masih ada Rp7,85 miliar yang belum dicairkan nasabah.
“Sesuai regulasi, pembayaran klaim simpanan nasabah, diproses selama lima tahun sejak izin usaha dicabut. Artinya, akan ditutup atau nasabah tidak bisa lagi mencairkan dananya di 2029,” jelas Fuad.
Ada prosedur yang harus diikuti untuk pencairan klaim. Nasabah datang ke bank pembayar dalam hal ini LPS menunjuk BNI kantor cabang terdekat dengan BPR yang dilikuidasi. Menunjukkan identitas serta bukti kepemilikan rekening seperti buku Tabungan, bilyet dan lainnya.
Diketahui, sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 17 September 2025, jumlah bank yang telah dilikuidasi secara nasional sebanyak 146 bank. Terdiri dari satu bank umum, 129 BPR dan 16 BPRS. Termasuk 5 BPR/BPRS di Sulsel.
LPS juga pernah melakukan penanganan atas satu bank umum yang tidak dapat disehatkan melalui metode penempatan modal sementara, dan melakukan penyehatan satu BPR dalam resolusi (BDR) melalui konvensi pinjaman menjadi modal.
Bali Putra