Kanwil DJP Sulselbartra Adakan Operasi Layanan Patuh Pajak

161
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil          DJP Sulselbartra) melaksanakan “Operasi Layanan Patuh Pajak” bertajuk MAPPATABE’ (Manfaat Pajak Kita Bersama) yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sulselbartra.

“Melalui tema MAPPATABE’, kami ingin menegaskan komitmen DJP untuk hadir secara proaktif, transparan, dan kolaboratif bersama masyarakat dalam membangun kesadaran pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto.

“Operasi Layanan Patuh Pajak”, lebih berorientasi pada layanan edukatif, sosialisasi  dan kolaboratif dengan masyarakat wajib pajak untuk mendorong kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakannya. “Pajak yang dipenuhi dengan kesadaran adalah pondasi pembangunan yang berkeadilan,” jelasnya.

Heri menambahkan, pelaksanaan “Operasi Layanan Patuh Pajak” mengadopsi dua pendekatan utama, penyisiran kewilayahan yang berfokus pada kawasan pusat perekonomian, dan konfirmasi data berbasis informasi internal dan eksternal yang perlu diverifikasi  langsung kepada wajib pajak terkait.

Untuk memastikan kelancaran kegiatan, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra akan mendirikan “Pojok Pajak” sebagai sarana bantuan, edukasi, dan penyediaan informasi perpajakan. Selain itu, KPP juga akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan setempat guna mendukung efektivitas pelaksanaan “Operasi Layanan Patuh Pajak”.

Pelaksanaan kunjungan dan layanan akan dilakukan hari dan jam kerja, 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Namun, menurut Heri, jika diperlukan kegiatan ini dapat dilakukan di luar waktu tersebut. Setiap tim lapangan terdiri minimal dua orang yang dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi DJP, serta gawai untuk keperluan dokumentasi dan tagging. “Kunjungan dan layanan pajak tidak dipungut biaya apapun dan kami minta wajib pajak tidak memberikan sesuatu (gratifikasi) kepada petugas,” jelas Heri.

Melalui “Operasi Layanan Patuh Pajak”, Kanwil DJP Sulselbartra berharap lebih bisa bersinergi da berkolaborasi melalui interaksi langsung dengan masyarakat wajib pajak untuk mewujudkan masyarakat yang lebih memahami substansi kewwajiban perpajakan dan menghasilkan masyarakat yang sadar pajak dan patuh secara sukarela. Sehingga pada intinya, dengan sinergi antara petugas pajak dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan serta penerimaan pajak di wilayah Sulselbartra.

Editor : Bali Putra