Kanwil DJP Sulselbartra Capai Realisasi Pajak Mei 3 Triliun

236
ilustrasi. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Realisasi penerimaan pajak hingga 23 Mei 2018, tercatat sebesar Rp 3,73 triliun. Angka itu telah mencapai 26,51% dari target Rp 14,079 triliun yang ditentukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya, saat menggelar media gathering yang berlangsung di Hotel Gammara, beberapa waktu lalu. “Realisasi itu mengalami pertumbuhan 5,77% dari realisasi pencapaian di bulan Mei 2017,” ujarnya.

Dijelaskan Eka, dalam rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2018 sampai dengan 21 Mei 2018, Kanwil DJP Sulselbartra memiliki pencapaian 84,40% atau 555.687 SPT dari target 657.215 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan 6,8% dari bulan Mei tahun 2017.

Dalam hal piutang pajak, Kanwil DJP Sulselbartra memiliki jumlah piutang pajak sebesar Rp 1.659 M per 1 April 2018. Ia mengatakan, sampai dengan 2018 ini, Dirjen Pajak secara berkelanjutan melakukan reformasi perpajakan, diantaranya melakukan peningkatan integritas dan disiplin pegawai, pembaharuan sistem informasi, basis data, dan proses bisnis perpajakan yang eiisien.

“Saat ini lndonesia juga telah menjadi salah satu negara yang mengikuti pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya, lewat Automatic Exchange of information (Aeoi), yang diharapkan dapat menambah potensi penerimaan negara,” ungkapnya.

Dengan semangat reformasi perpajakan, DJP menerapkan kemudahan wajib pajak, antara lain kemudahan daftar NPWP tidak perlu KTP, dalam hal data diri/pengurus tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Kedua, surat keterangan tempat usaha (SKTU) hanya mengunakan surat keterangan domisili atau dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.
/Komang Ayu

Baca Juga :   DJP SULSELBARTRA SASAR PAJAK SELEBGRAM DAN YOUTUBER