
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan pelimpahan tahap II tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan berinisial S beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (10/11/2025).
Pelimpahan tersangka dilakukan melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Tersangka S merupakan direktur PT GJP, perusahaan di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo. Kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan berbagai cara.

Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selanjutnya, untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, S tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari para pelanggan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,800 miliar
Perbuatan tersangka S, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Juga denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyanan menyebutkan, penyidikan terhadap tersangka S merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
“Semoga langkah ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lain untuk senantiasa patuh memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Hermiyana menegaskan, Kanwil Pajak berkomitmen menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
“Pemidanaan bukan tujuan utama. Ini ultimum remedium atau langkah terakhir dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” tegasnya.
Hermiyana menambahkan, dengan menjunjung prinsip tersebut serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya Indonesia maju, mandiri, dan berdaulat.
Editor : Bali Putra








