Kanwil DJP: Wajib Pajak jangan jadi “Penumpang Gelap”

257
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra), Heri Kuswanto mengajak masyarakat untuk tidak menjadi “penumpang gelap” di negara ini. Pernyataan itu berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Heri menilai, masih dominan masyarakat menganggap bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku untuk perusahaan, pengusaha dan orang-orang kaya. Sehingga masih sangat banyak masyarakat yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Padahal, kewajiban perpajakan itu merupakan kewajiban seluruh masyarakat.

Heri mencontohkan banyak pemilik kost-kostan dengan berapa kamar, namun tidak membayar pajak. Ada juga yang memiliki ruko dengan penghasilan Rp2,5 miliar, namun membayar pajaknya dengan jumlah yang sangat kecil.

“Kalau penghasilan Rp2,5 miliar, dipotong Rp500 juta yang tidak dikenai pajak. Berarti, Rp2 miliar kena pajak 0,5 persen. Seharusnya yang bersangkutan bayar pajak Rp10 juta. Namun, nyatanya bayar Rp150 ribu, sangat kecil,” kata Heri di Gedung Keuangan Negara Makassar, Rabu (28/05/2025).

Heri menambahkan, pemerintah sudah menerapkan perpajakan secara berkeadilan dengan cara penerapan, adanya penghasilan yang tidak kena pajak.

Heri mengakui, sistem perpajakan kita adalah self assessment. Menghitung sendiri, membayar dan melaporkan sendiri. Sehingga dibutuhkan kesadaran dari wajib pajak itu sendiri.

“Inilah PR kami, bagaimana secara terus menerus mengajak masyarakat untuk patuh dengan kewajiban perpajakan. Masyarakat harus terus diberikan pemahaman terkait manfaat pajak bagi kelangsungan Pembangunan di negara ini,” katanya.

Heri mengibaratkan “penumpang gelap” bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Mau menikmati infrastruktur yang layak, menikmati berbagai fasilitas yang disediakan negara, namun tidak mau berpartisipasi dengan cara patuh membayar pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kanwil DJP Sulselbartra segera melaksanakan “Operasi Layanan Patuh Pajak”, diantaranya dengan menurunkan petugas pajak ke lapangan untuk mengunjungi WP secara langsung guna memberikan edukasi dan konsultasi di tempat. Petugas pajak tentu dibekali surat tugas, identitas resmi dan seragam, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

Petugas pajak, terikat kode etik perilaku pegawai Kemenkeu serta disiplin ASN dan telah menandatangani fakta integritas untuk menjamin tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

“Pelaksanaan operasi dikoordinasikan dengan penegak hukum dan pemangku wilayah, untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Heri.

Terkait masih banyaknya wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, terlihat dari angka penerimaan pajak yang sangat didominasi WP badan (PT, CV). Sedangkan kontribusi WP orang pribadi masih sangat kecil dan diindikasikan masih banyak WP yang menyembunyikan omzetnya.

Hingga April 2025, dengan jumlah WP orang pribadi sebanyak 715.755, jumlah setoran Rp271 miliar. Setoran dari WP badan, mencapai Rp2,08 triliun dari 89.548 WP dan setoran pemungut Rp498 miliar dari 4.585 WP.

Kepatuhan menyampaikan laporan SPT Tahunan juga menurun 7,13 persen menjadi 449.277 pada 2025 dari 483.786 di 2024.

“Semoga dengan Operasi Layanan Patuh Pajak, lebih banyak WP terlayani di tempat usaha, WP lebih leluasa melakukan konseling, WP akan lebih teredukasi tentang kewajiban pajaknya dan terpenting kepatuhan WP meningkat yang berdampak pada kontribusi pembayaran pajak yang adil bagi semua warga,” pungkas Heri.

Bali Putra