Ketua KPK Sarankan Integritas dan Sistem Hakordia DJP

121
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Kamis, 2/12).

Kegiatan yang mengusung tema “Pulihkan Negeri saat Pandemi, Perkuat Pajak Tanpa Korupsi” ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, mantan komisioner KPK Erry Hardjapamekas, Dirjen Pajak Suryo Utomo, beserta pejabat dan pegawai DJP, Kemenkeu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan bahwa tema ini selaras dengan pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Bali, 19 November 2021. “Pajak dimensinya sangat kompleks. Selain harus mengumpulkan penerimanan pajak, juga harus peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi. Di sisi lain kita juga meminta pajak tata kelolanya makin baik, tidak boleh ada korupsi.”

Suryo juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan selalu menjadi contoh untuk mengembangkan budaya antikorupsi guna mencapai tujuan organisasi yang kuat, kredibel, dan akuntabel dalam melakukan reformasi perpajakan yang saat ini digaungkan.

Senada dengan Suryo, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa seluruh pegawai DJP memegang tugas berat dalam mengumpulkan penerimaan negara yang lebih dari 70%-nya berasal dari pajak. Lebih khusus, Firli mewanti-wanti para pegawai pajak dengan tiga bentuk korupsi ini: Gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. “Tidak ada benteng lain, kecuali integritas,” pungkasnya memberi masukan.

Firli juga mengapresiasi DJP atas sinerginya dengan KPK dalam upaya untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, selain integritas pegawai, DJP juga perlu terus mengkaji dan membenahi sistem yang ada.

Hal ini sejalan dengan ikhtiar reformasi perpajakan, salah satunya dengan membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Sistem ini diproyeksikan akan membantu DJP dalam membangun pondasi perpajakan yang efektif, efisien, andal, dan adil.

Baca Juga :   Bantuan APD untuk “Pejuang” PAD

Sumber : pajak.go.id