Ketua PHRI, Desak Percepat Pencairan Dana Hibah

120
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mendesak pencairan dana hibah dipercepat saat hadir pada talkshow dan sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Jumat (19/03/2021). POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga mendesak percepatan pencairan dana hibah untuk stimulus hotel dan restoran di Sulawesi selatan khususnya Kota Makassar. Pasalnya, dana yang seharusnya bisa dinikmati akhir tahun 2020 tersebut sangat dibutuhkan untuk menggerakan industri.

“Industri bergerak, lapangan kerja tentu kembali terbuka, karena karyawan yang selama ini dirumahkan bisa kembali dipekerjakan,” ujar Anggiat saat hadir sebagai undangan pada Talkshow dan Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di Aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (19/03/2021).

Desakan itu ditujukan Anggiat pada Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC., Ph.D. yang hadir sebagai pembicara. Tak hanya desakan pencairan dana stimulus, Anggiat juga mengungkapkan, untuk menggeliatkan kembali industri perhotelan dan restoran di tengah pandemi Covid 19, kegiatan-kegiatan semacam ini (Talkshow, red) semestinya digelar di hotel.

“Semestinya perbanyak kegiatan di hotel. Bila perlu, bapak Febrio menginap seminggu di hotel,’’ ujarnya setengah bercanda seraya meminta pihak kementerian keuangan jangan memangkas anggaran yang berdampak minimnya kegiatan yang dilaksanakan di hotel.

Ditemui usai kegiatan, Anggiat mengungkapkan hal tersebut pada sesi tanya jawab, sebagai pesan agar pencairan dana stimulus hotel dan restoran untuk Sulsel bisa dipercepat. Diakui, dalam beberapa kali kesempatan webinar, pihak kementerian sudah memastikan bahwa Makassar akan diprioritaskan untuk dana tersebut. Bahkan, jumlah penerima dipastikan bertambah dari list yang terdaftar sebelumnya.

Sementara itu, Febrio menyebutkan, pihaknya selalu melihat dari konteks anggaran dan skala prioritas. Mengingat, tahun 2020, penerimaan pajak menurun signifikan. Pemerintah yang selama ini disiplin menjaga defisit, namun terakhir, defisit meningkat yang artinya beban belanja negara semakin berat.

Baca Juga :   Akhir Desember, Tiga Bank Gabung Layani Transaksi Non Tunai

“Sehingga dilihat, sektor mana yang melibatkan banyak tenaga kerja, sektor itulah yang didahulukan. Sejauh ini, sektor yang melibatkan banyak tenaga kerja itu UMKM, khususnya perdagangan dan pabrik,” ujarnya.

Terkait UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan, Fbrio menyebutkan, apakah memberi dampak yang signifikan pada peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, menggeliatnya usaha dan meningkatnya ekspor. “Jika tidak, berarti perlu sosialisasi lebih gencar,” sebutnya.

***