
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup menguat 3,83 persen mtd pada 27 Maret 2025 ke level 6.510,62 (ytd: melemah 8,04 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat Rp11.126 triliun atau naik 2,27 persen mtd (turun 9,80 persen ytd). Sementara, non-resident mencatatkan net sell Rp8,02 triliun mtd (ytd: net sell sebesar Rp29,92 triliun).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi penurunan di beberapa sektor dengan penurunan terbesar pada sektor healthcare dan consumer cyclicals. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,34 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Februari 2025 Rp11,60 triliun.
Sejak pembukaan Pasar Saham pasca-libur Lebaran pada 8 April 2025, IHSG day-to-day mengalami penurunan 7,90 persen dari 6.510,62 ke level 5.996,14 dan sempat mengalami halting selama 30 menit pada pukul 09.00 – 09.30 WIB.
Namun demikian tekanan sedikit berkurang, 9 April 2025 dengan day-to-day tercatat -0,47 persen atau di level 5.967,99 dan pada 10 April 2025, tercatat hasil positif dengan closing IHSG pada level 6.254,02 atau secara day-to-day naik sebesar 4,79 persen (ytd: turun 11.67%).
Di pasar obligasi selama Maret, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,17 persen mtd (naik 1,75 persen ytd) ke level 399,54, dengan yield SBN rata-rata naik 13,19 bps mtd (ytd turun 1,73 bps) per akhir Maret 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp1,72 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp15,23 triliun).
“Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,43 triliun secara mtd (net sell Rp1,41 triliun ytd),” kata Inarno di Jakarta, Jumat (11/04/2025).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp811,97 triliun pada 27 Maret 2025 (naik 0,45 persen mtd atau turun 3,71 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp493,91 triliun atau naik 0,75 persen mtd (ytd: turun 1,07 persen) dan tercatat net subscription Rp0,92 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp1,35 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp57,68 triliun dengan Rp3,24 triliun diantaranya merupakan fundraising dari 5 emiten baru.
“Sementara itu, masih terdapat 155 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif Rp72,54 triliun,” tambahnya.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 26 Maret 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 785 penerbitan Efek dari 503 penerbit, 177.717 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,49 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 31 pelaku dan 5 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 571.610 lot dan akumulasi nilai Rp710,63 triliun sejak 2 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan 26 September 2023 hingga 27 Maret 2025, tercatat 111 pengguna jasa mendapatkan izin dengan total volume 1.598.693 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,91 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada Maret 2025, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada kepada dua perusahaan efek, PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda Rp250 juta dan tiga peringatan tertulis kepada tiga perusahaan layanan urun dana.
Selama 2025, OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada tujuh pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp4,550 juta kepada empat pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak dan pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada dua perusahaan. Juga peringatan tertulis kepada tiga pihak serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp9,248 juta kepada 143 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 39 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta dan 24 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.
Editor : Bali Putra