Kinerja Sistem Meningkat, Coretax DJP Mengadministrasikan 137 Juta Faktur Pajak

215
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengevaluasi sitem layanan Coretax DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses aplikasi terbaru DJP tersebut. Hasil evaluasi dan pemantauan, DJP memastikan Coretax telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

Terlihat dari penurunan signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP periode akhir Februari. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik. Latensi penerbitan faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Diw Astuti  menyebutkan, hingga 16 Maret 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.

DJP kata Dwi, melakukan sejumlah hal untuk mengatasi kendala faktur pajak pada Coretax DJP meliputi, perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml, penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak, penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak, peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07, koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur, penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak, penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak, penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing), dan peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.

Coretax DJP juga telah mengadministrasikan 44.135.107 bukti untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.

Kemudian, mengadministrasikan 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak yang sama.  Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi, perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan upload file *.xml pada SPT Masa PPN dan PPnBM, perbaikan penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM, dan penyempurnaan sistem alur pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Dwi menambahkan, Coretax DJP juga telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.

 “DJP melakukan sejumlah penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, seperti perbaikan proses pelaporan dan validasi SPT, penguatan validasi data dan keamanan sistem, penyempurnaan pengelolaan dokumen, penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi, penyempurnaan proses transaksi perpajakan, dan penyempurnaan fitur pada akun Wajib Pajak,” pungkasnya.

Editor : Bali Putra