Komisi A DPRD Makassar Tinjau Aktivitas Gudang Plastik di Tabaringan

447
Komisi A DPRD Makassar meninjau aktifitas pergudangan di Jalan Cakalang, Tabaringan, Ujung Tanah, Rabu (05/02/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi A DPRD Makassar melakukan peninjauan lapangan atas aktifitas gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Tabaringan, Ujung Tanah, Rabu (05/02/2025). Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Komisi A, Andi Fahlevi dari Fraksi Gerindra didampingi Andi Hadi Ibrahim Baso (Fraksi PKS), dr. Udhin Malik Saputra (Fraksi PDI Perjuangan). Hadir juga mendampingi peninjauan, Sekretaris Kecamatan Ujung Tanah A Muh Imam Ilyas.

Peninjauan dilakukan Komisi A DPRD Kota Makassar untuk memastikan kepatuhan aktifitas pergudangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi mengatakan, kawasan pergudangan sebagaimana diatur dalam Perda 35/2015, seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Begitu juga dengan aktifitas bongkar muat yang dilakukan di siang hingga malam hari, diduga tidak sesuai dengan Perwali Makassar 16/2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Dalam Perwali, kata Pahlevi, sudah jelas mengatur tentang jam operasional dan penataan aktifitas pergudangan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

Diakui Pahlevi, ada keluhan warga sekitar atas aktifitas pergudangan tersebut seperti kebisingan, kemacetan, dan polusi yang ditimbulkan truk-truk kontainer yang keluar masuk area pergudangan. Pihaknya pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pergudangan setelah menerima pengaduan warga.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan pada pihak terkait agar memberikan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha. *