Komisi C-Dinas PU Makassar Tertibkan Tiang Fiber Optik tak Berizin

37
Penertiban tiang kabel fiber optik tak berizin. POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR Komisi C DPRD Makassar bersama Dinas pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menertibkan tiang kabel fiber optik tak berizin di Jalan Goa Ria dan Kapasa Raya, Selasa (24/10/2023).

Setidaknya tujuh tiang kabel fiber optik yang diamankan dalam penertiban yang Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq bekerja sama danggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli. Tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penertiban tiang fiber optik tak berizin, merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat bersama pihak provider sebelumnya. Tiang-tiang tersebut diantaranya  melampaui masa berlaku.

Tindakan diambil untuk memastikan infrastruktur kabel fiber optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan dan bermanfaat positif bagi masyarakat.

Kolaborasi pemerintah dengan pihak terkait diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi. Ini juga komitmen menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik. (*)

Baca Juga :   Weekend di Karebosi Condotel Hanya Rp 500 Ribu Permalam