KP2KP Enrekang dan Pemkab Enrekang Perkuat Edukasi Pajak Melalui Piagam Wajib Pajak

118
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, ENREKANG  – Memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sudirman bertemu Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, Selasa (23/09/2025).

Pertemuan yang berlangsung dua jam, membahas kolaborasi edukasi perpajakan guna menghadirkan pemahaman yang setara, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman juga menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Bupati Yusuf sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Enrekang.

Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP 14 Juli 2025, memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak, hasil kodifikasi dari 272 regulasi hak dan 175 regulasi kewajiban.

“Piagam ini bukan sekadar dokumen seremoni, tetapi fondasi kerja sama agar pelayanan pajak di Enrekang semakin mudah diakses, jelas, dan setara,” ujar Sudirman.

Sudirman menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan bergandeng tangan menyebarluaskan kesadaran pajak. Hanya dengan partisipasi kolektif, manfaat pajak dapat benar-benar dirasakan masyarakat Enrekang,” pungkasnya.

Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak ini, KP2KP Enrekang dan Pemkab Enrekang berkomitmen memperkuat kolaborasi agar layanan perpajakan semakin transparan, inklusif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.

Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menekankan pentingnya pedoman resmi untuk mendukung edukasi pajak hingga ke tingkat desa.

“Selama ini masih ada kesenjangan informasi. Dengan piagam ini, kami memiliki landasan kuat untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus menegakkan kewajiban mereka,” ungkapnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menilai piagam ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepercayaan.

“Masyarakat butuh kepastian bahwa kewajiban pajak yang dijalankan akan kembali dalam bentuk pembangunan. Kehadiran piagam ini memberi harapan sekaligus pegangan agar transparansi benar-benar diwujudkan,” kata Sumin.

Editor : Bali Putra