KP2KP Pinrang Serahkan Piagam Wajib Pajak ke Bupati

79
KP2KP Pinrang menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Bupati Pinrang, H. Irwan Hamid, Senin (29/09/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, PINRANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang, Senin (29/09/2025).

Dokumen yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak (WP)sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, diserahkan Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, dan diterima langsung Bupati Pinrang, H. Irwan Hamid.

“Piagam ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kepercayaan public,” ujar Reiza.

Ia mengajak bupati menjadikan penyerahan Piagam Wajib Pajak sebagai titik baru membangun sistem perpajakan lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Bupati Pinrang mengatakan, dengan adanya piagam, hak WP dijamin negara, sembari tetap menegakkan kewajiban perpajakan. Bagi bupati, dokumen ini memudahkannya menjelaskan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin mengatakan, penyerahan Piagam Wajib Pajak merupakan wujud nyata komitmen DJP membangun kesadaran pajak di masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara kantor pajak dan pemerintah daerah, semoga kepatuhan sukarela WP meningkat sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan di Pinrang,” kata Sumin.

Editor : Bali Putra