
BISNISSULAWESI.COM, MAMUJU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung di Resto Az-zahra, Jalan Poros Majene – Mamuju, Pasangkayu, Kamis (14/08/2025).
Peserta kegiatan merupakan wajib pajak sektor kelapa sawit yang didampingi Tim Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative KPP Pratama Mamuju. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, penerapan Peraturan Pemerintah 55/2025, serta tata cara pengisian SPT Tahunan.
Acara dibuka Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus. Ia mengatakan, setelah kegiatan edukasi dan pendampingan, pihaknya berharap masyarakat, khususnya wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit, dapat memahami kewajiban perpajakan dan berkontribusi nyata bagi negara melalui pajak yang dibayarkan.
Materi utama disampaikan tim KPP Pratama Mamuju yang menjelaskan secara rinci penerapan aturan perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit, mulai proses pelaporan hingga penyetoran pajak sesuai ketentuan berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi langkah KPP Pratama Mamuju.
“Sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah dan nasional. Edukasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami perannya dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak,” ujar Sumin.
Melalui edukasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap Wajib Pajak sektor kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Bali Putra