
BISNISSULAWESI.COM, PAREPARE – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada tiga camat di Kabupaten Enrekang.
Penyerahan piagam yang dilakukan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, dilaksanakan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kecamatan Anggeraja, Jumat (12/09/2025). Diterima langsung Camat Anggeraja, Kadang K, Camat Alla, Abdul Salam, dan Camat Irwan Piri.
Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak ini, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang berharap kolaborasi dengan pemerintah kecamatan semakin kuat sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan ke masyarakat dengan lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami.
Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan di Hari Pajak, 14 Juli 2025, merupakan deklarasi dan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjunjung hak sekaligus menegakkan kewajiban wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul, menjelaskan, piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi, mulai UUD 1945 hingga peraturan Dirjen Pajak.
“Total ada 272 aturan yang memuat hak wajib pajak dan 175 aturan tentang kewajiban wajib pajak. Semua itu kami kodifikasi agar lebih mudah dipahami masyarakat,” jelas Helmy.
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menambahkan, piagam ini bukan hanya sebagai dokumen formal, juga simbol kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
“Hak dan kewajiban berjalan beriringan. Kami tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menjamin hak wajib pajak terlindungi,” tegas Sudirman.
Camat Anggeraja, Kadang K, menyebutkan, dokumen ini akan menjadi pegangan penting bagi aparat kecamatan saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Selama ini masih banyak warga ragu soal pajak, karena merasa tidak tahu apa saja hak dan kewajiban mereka. Adanya piagam ini, kami lebih percaya diri menyampaikan penjelasan kepada masyarakat,” ungkap Kadang.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang, mendorong literasi perpajakan hingga ke tingkat kecamatan.
“Penyerahan Piagam Wajib Pajak ini langkah strategis memperkuat edukasi pajak di masyarakat. Dengan keterlibatan camat, informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan akan lebih cepat menyebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Sumin.
Editor : Bali Putra