BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 7/2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum TA 2025, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (14/04/2025).
Menghadirkan dua narasumber, Fajlurrahman Jurdi, dan H. Muh. Munir N Mangkana. Sosialisasi ini dipandu moderator Rezky Amalia Syafiin.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi Perda sebagai bentuk komitmen membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan, pemahaman masyarakat terhadap Perda sangat penting guna menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum.
“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Di mana sudah ada dalam Perda 7/2015,” ujarnya.
Selain itu, ia pun memaparkan, Perda ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin menyadari dan mengerti tentang hukum yang ada di Kota Makassar.
“Semoga dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) lebih mengetahui peraturan dan wadah, di mana mereka bisa mendapatkan bantuan saat mereka menghadapi perkara,” jelasnya.
Sementara narasumber H. Muh. Munir Mangkana memberi dukungan penuh atas kegiatan sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Tentunya masyarakat sangat berharap dilakukan berkelanjutan oleh Anggota DPRD yang sudah diputuskan dan sahkan saat rapat paripurna,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat juga bisa mendapatkan wadah guna mendapatkan perhatian dan bantuan hukum saat mereka mendapat kasus.
Diakhir keterangannya, H. Muh. Munir N Mangkana berharap, semoga yang seperti ini secepatnya mendapatkan Perwali agar berjalan dengan baik.
“Seharusnya kegiatan seperti ini, mendapatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar Perda Bantuan hukum dapat berjalan dengan baik. Karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di setiap kecamatan di Kota Makassar,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra