Legislator Andi Suhada Gelar Sosialisasi Perda 1/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

147
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 1/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Royal Bay Hotel Makassar, Rabu (14/05/2025).

Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile mengatakan sosialisasi dilakukan bertujuan membantu masyarakat mengetahui Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan DPRD.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makasar, menjelaskan, pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya, agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar untuk mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan.

“Tanpa berdasarkan prinsip, penyelenggaraan pendidikan akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa,” jelas Andi Suhada.

Ia berharap, selain dapat memahami lebih dalam, masyarakat juga  mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Sementara narasumber pertama, Nurlina Subair menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkembang saat ini, di mana saat ini pendidikan menuju era digitalisasi. Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, salah satu revolusi yang tidak dapat direkayasa oleh pemerintah. Contohnya saat covid-19 beberapa tahun lalu. Walaupun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat, akan tetapi proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara dari rumah melalui online.

“Jadi ini yang dimaksud dalam perubahan sosial yang sangat radikal dalam masyarakat yang tidak dapat direkayasa,” ungkapnya.

Sedangkan narasumber kedua, Amalia Malik memaparkan terkait juknis pendidikan sekaligus mensosialisasikan juknis terbaru di tahun ajaran baru kali ini.

Sosialisasi juknis terbaru juga mencakup perubahan-perubahan lain yang signifikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Untuk SPMB tahun ini yang membedakan dengan sebelumnya adalah di hapuskannya jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili.

Dimana jalur domisili (yang dulunya jalur zonasi) dipangkas dari 50 persen menjadi 35 persen,” jelasnya.

Selain itu, ia pun menambahkan bahwa selain jalur domisili sebagai pengganti zonasi, jalur lainnya adalah afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan orang tua.

Tak lupa, diakhir keterangannya ia menghimbau kepada masyarakat terkait program Wali Kota Makassar tentang seragam dan atribut sekolah gratis.

Ia pun menjelaskan terkait program seragam sekolah gratis bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi semua anak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas.

“Dengan adanya seragam gratis, siswa dapat fokus pada proses belajar tanpa khawatir mengenai biaya seragam,” tutupnya.