LPS Konsisten Jaga Cakupan Penjaminan Simpanan Nasabah Melebihi Batas Minimal

106
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono bersama jajaran LPS saat pemaparan hasil RDK LPS terkait penyesuaian TBP simpanan, di Jakarta, Senin (22/09/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara konsisten menjaga cakupan penjaminan simpanan nasabah melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank.

Itu dilakukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

“Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkap Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono di Jakarta, Senin (22/09/2025).

Dikatakan, per Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara 651,58 juta rekening.

Sedangkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan hingga Rp2 miliar) di BPR/BPRS mencapai 99,97 persen dari total rekening, atau setara 15,79 juta rekening.

Didik menyebutkan, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.

Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten melanjutkan penurunan. Pada periode observasi September 2025, SBP Rupiah tercatat turun 8 bps ke level 3,37 persen dibandingkan periode observasi Agustus 2025, sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps.

Ruang lanjutan penurunan SBP cukup terbuka pascapemangkasan BI-Rate serta adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal. Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar, berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan SBP.

Pada periode observasi yang sama, SBP simpanan valas juga menunjukkan lanjutan penurunan meskipun lebih mixed. SBP valas September 2025, turun 8 bps ke level 2,04 persen dibandingkan periode observasi Agustus 2025. Sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 13 bps.

“Adanya pemangkasan suku bunga kebijakan oleh The Fed, yang diikuti peningkatan kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan mempengaruhi pergerakan SBP lebih lanjut,” katanya.

Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS Agustus 2025, berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7 persen yoy.

“Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor padat karya termasuk UMKM,” ujar Didik.

Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan.

Didik juga memaparkan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai.

Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,51 persen yoy. Kredit investasi korporasi mengalami pertumbuhan tinggi, sebesar 13,9 persen (yoy).

Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh 15,01 persen (yoy).

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88 persen pada periode Juli 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah.

Per Agustus 2025, rasio AL/NCD berada di level 120,24 persen (threshold: 50 persen) dan rasio AL/DPK sebesar 27,25 persen (threshold: 10 persen).

‘Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025,” jelas Didik.

Editor : Bali Putra