LPS Tangani Klaim Penjaminan Simpanan Rp333,36 Miliar dari 10 BPR/BPRS yang Ditutup di Sulampua

66
Deputi Kepala Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro (kanan), Kepala Perwakilan LPS III Sulampua, Fua Zein (Tengah) saat memberi pemaparan disela-sela media gathering di Gorontalo, Jumat (28/11/2025). Media gathering menghadirkan narasumber, Ilham Ardiansyah. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dalam 20 tahun, sejak 2005 hingga 31 Oktober 2025, 10 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), dilikuidasi atau dicabut izin usahanya di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua). Atas hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setidaknya telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp333,36 miliar.

Hal itu disampaikan Deputi Kepala Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro dihadapan wartawan di Gorontalo, Jumat (28/11/2025).

Prayitno menjelaskan, dari Rp333,36 miliar klaim yang ditangani, tercatat Rp292,13 miliar simpanan layak bayar (SLB), dan Rp41,24 miliar simpanan tidak layak bayar (STLB) yang disebabkan tidak tercatat (Rp13,2 miliar atau 32 persen), suku bunga diatas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS Rp0,5 miliar (1,2 persen), dan menjadi penyebab bank tidak sehat Rp27,54 miliar (66,79 persen).

“Dari SLB, LPS telah membayarkan sebesar Rp239,68 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” jelas Prayitno.

LPS terus berupaya mempercepat durasi pembayaran klaim penjaminan yang kini dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak BPR/BPRS dicabut izin usahanya. Salah satu strategi yang dilakukan LPS, dengan mempersiapkan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) saat melakukan uji tuntas.

Sementara itu, Kepala LPS III Sulampua, Fuad Zein meminta masyarakat di Sulampua, utamanya di Makassar, Sulawesi Selatan, tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank, baik di bank umum maupun BPR/BPRS. Karena ada LPS yang menjamin dana masyarakat hingga Rp2 miliar per nasabah.

“Jangan khawatir, jangan takut simpan uang di bank. Ada LPS III di Makassar yang menjamin, dengan catatan, tercatat di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi TBP LPS dan tidak menyebabkan fraud. Yang dijamin, maksimal Rp2 miliar per nasabah,” sebut Fuad.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan,  agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda agar dananya dijamin seluruhnya oleh LPS, dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

Di wilayah Sulampua sendiri, terdapat enam bank umum dan 80 BPR/BPRS dengan total rekening yang dijamin penuh sebanyak 51,16 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. Telah berada di atas target undang-undang (UU) LPS minimal 90 persen.

Bali Putra