LPS Tingkatkan Kemampuan BPD Merancang Resolusi Menghadapi Potensi Permasalahan Bank

410
LPS terus meningkatkan kemampuan BPD dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana resolusi dalam menghadapi potensi permasalahan bank, dengan menyelenggarakan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan BPD wilayah Sulampua, Selasa dan Rabu (28 dan 29/10/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus meningkatkan kemampuan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana resolusi dalam menghadapi potensi permasalahan bank.

Salah satunya, dengan menyelenggarakan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan BPD wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Selasa dan Rabu (28 dan 29/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), berlangsung di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dan diikuti 18 peserta level teknis dari 6 BPD se-Sulampua dan perwakilan Asbanda.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana resolusi dalam menghadapi potensi adanya permasalahan bank, sebagai bagian dari kerangka resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan.

“Ini komitmen LPS dalam menjalankan tugas dan fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-undang. Ini juga momentum penting meningkatkan sinergi antara regulator, BPD, dan Asbanda dalam upaya bersama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ujar Fuad, Rabu (29/10/2025).

Hal senada disampaikan, Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun. Menurutnya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sudah dilaksanakan di Surabaya, Juni 2025. “Ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid untuk mendukung ketahanan sektor perbankan daerah,” ujar Wimran.

Ia menambahkan, BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Maka dari itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak.

Kegiatan ini, menghadirkan pemateri, Tri Wahyuni yang merupakan Direktur Group Resolusi Bank LPS. Dalam materinya, Tri memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai PLPS 2/2024, termasuk pelaksanaan uji resolvabilitas dan penetapan timeline dalam proses resolusi bank.

Program ini juga merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menjalankan mandat undang-undang, sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan guna mendukung ketahanan sektor perbankan, khususnya pada level BPD yang memainkan peran penting dalam memperkuat perekonomian daerah.

Hadir juga memberi pemaparan, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga – Kantor Perwakilan LPS III,  Prayitno Amigoro. Ia memberikan pemahaman terkait fungsi Kantor Perwakilan LPS di Wilayah III serta mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi. Juga memperkuat sinergi antara LPS dan perbankan, khususnya 6 BPD di wilayah Sulampua.

Pembawa materi terakhir, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, Fanny Stephanie Parinussa yang memaparkan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai perluasan mandat LPS di sektor asuransi sebagaimana amanatkan UU P2SK yang direncanakan berlaku efektif pada 2028.

Editor : Bali Putra