
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah. Tingkat bunga penjaminan baru ini berlaku 1 Juni hingga 30 September 2025.
Hasil penetapan TBP ini berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00 persen dari sebelumnya 4,25 persen dan BPR menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,75 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tetap 2,25 persen.
Purbaya menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I-2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/05/2025).

Sementara itu, terkait kebijakan baru LPS, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar yang membawahi Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen memberi tanggapan bahwa suku bunga penjaminan LPS masih berada di atas Suku Bunga Pasar (SBP). Artinya, ia menilai bahwa di lapangan, awarness masyarakat dan perbankan sudah cukup baik.
Fuad menyebutkan, dengan data suku bunga penjaminan yang diterapkan, belum ada korelasi langsung, di mana ketika LPS menetapkan suku bunga penjaminan naik atau turun, masyarakat langsung berbondong-bondong menabung atau tidak.
“Masih butuh waktu, istilahnya ada time lag untuk melihat dampak dari penerapan perubahan suku bunga penjaminan saat ini,” ujar Fuad.
Apakah akan terjadi pengurangan tabungan?, terkait hal itu, Fuad mengatakan harus dilihat dari sisi ekonominya secara makro nasional. Ketika masyarakat memindahkan uangnya dari tabungan, itu akan menjadi dua hal, apakah akan menjadi konsumsi atau menjadi investasi.
“Dan, kedua-duanya tetap berujung pada pertumbuhan ekonomi. Jadi, Insyaallah tidak ada masalah, akan baik-baik saja. Kecuali, dipindahkan dari tabungan di bank ke bawah bantal, itu baru tidak produktif. Ya, tentu kami berharap semua on the track,” jelasnya seraya mengatakan, pihaknya akan terus mengampanyekan program ajakan agar masyarakat menabung di bank, agar lebih aman karena di jamin LPS.
Bali Putra