
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Keberhasilan diawal 2025, diperoleh Bea Cukai Makassar saat melaksanakan operasi “Gempur Rokok Ilegal” bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN).
Penindakan dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktifitas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto dengan menggunakan mobil SUV Luxio berwarna hitam. Dari informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar, bergerak menuju wilayah Kabupaten Jeneponto untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Tiba di lokasi, tim gabungan mengikuti kendaraan yang dicurigai memuat rokok ilegal dan akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jenneponto. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan benar terdapat barang berupa kurang lebih 225 slop BKC Hasil Tembakau yang diduga dilekati pita cukai palsu merk KING GARET BLACK.
Selanjutnya terhadap Saudara “IL” sebagai penerima barang beserta barang hasil penindakan dan sarana pengangkut, dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut. Adapun dugaan pelanggarannya, Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang 11/1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai.
Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui barang hasil penindakan tersebut berupa 225 slop (45.000) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau SKM Merk KING GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang Rp62,1 juta, perkiraan kerugian negara Rp43,1 juta dan nilai cukai Rp33,6 juta.
“Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar atau sebesar Rp100,71 juta melalui skema penanganan perkara Ultimum Remidium sesuai PMK-237/PMK.04/2022,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.
Ia mengatakan, sesuai tugas dan fungsi sebagai community protector, penindakan ini dilakukan bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya. Tentunya, ini juga sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” tegasnya.
Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, diakui Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lain dan dukungan masyarakat.
“Semoga masyarakat terus berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada bea cukai apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” harap Ade.
Editor : Bali Putra