
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) terus melakukan upaya penindakan terhadap barang-barang ilegal yang beradar di wilayah ini. Ironis, jumlahnya juga terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang tentunya membahayakan bagi masyarakat.
Hingga April 2025, setidaknya telah dilakukan penindakan terhadap 7,51 juta batang hasil tembakau (rokok) ilegal. Angka ini meningkat 71,7 persen dibanding periode sama 2024, sebanyak 4,37 juta batang.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw menyebutkan, dari 7,51 juta batang rokok yang ditindak, diperkirakan nilai barang mencapai Rp11,46 miliar, atau meningkat 80,5 persen dibanding periode sama 2024, sebesar Rp6,35 miliar.

Potensi kerugian negara diperkirakan Rp7,48 miliar. Jumlah ini juga meningkat sekitar 71 persen dibanding periode sama 2024, sebesar Rp4,37 miliar.
Untuk rokok ilegal yang ditindak ini, kata Alimuddin banyak datang dan diproduksi di Pulau Jawa.
Bukan hanya rokok ilegal, dalam upaya perlindungan kepada masyarakat, DJBC Sulbagsel juga melakukan penindakan sebanyak 2.790 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor. Terjadi peningkatan 87 persen dibanding periode sama 2024, sebanyak 1.485,5 liter. Nilai barang diperkirakan Rp1,46 miliar, meningkat 310 persen dibanding periode sama 2024 yang hanya Rp350 juta.
“Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp440 juta. Ini juga meningkat dibanding periode sama 2024, Rp170 juta,” ujar Alimuddin di Gedung Keuangan Negara Makassar, Rabu (28/05/2025).
Bukan hanya itu, DJBC Sulbagsel juga melakukan tujuh kali penindakan terhadap barang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan hasil berupa 698 gram barang jenis synthetic cannabinoid, 5.486,9 gram ganja, 1,7 gram methamphetamine, 6.250 butir obat berbahaya dan 63 butir MDMB-butinaca.
Sementara itu, operasi pengawasan menjadi komitmen Bea Cukai menekan peredaran rokok dan barang-barang ilegal lain, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, menciptakan situasi kondusif dan kontrol terhadap peredaran Barang Kena Cukai demi mengamankan peneriman negara.
Ini sekaligus menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif dengan menelusuri dan memberantas peredaran dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) hingga hulu (pabrik/distributor). Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaranya.
Bali Putra