Nunggak Pajak, KPP Pratama Bantaeng Sita Rp2,1 Miliar Aset PT KPS

59
Aset milik PT KPS yang disita KPP Pratama Bantaeng karena menunggak pajak dan belum melunasinya hingga jatuh tempo. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, GOWA – Tindakan tegas dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng terhadap PT KPS. Karena menunggak pajak dan belum melunasinya hingga jatuh tempo, KPP Pratama Bantaeng melakukan tindakan penyitaan aset senilai Rp2,1 miliar milik perusahaan yang yang beralamat di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/12/2025) menyebutkan, penyitaan dilakukan dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN), didampingi tiga saksi, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Bantaeng, serta Account Representative dari Wajib Pajak (WP) bersangkutan, 27 November lalu.

“Objek sita berupa tujuh unit rumah komersial dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,1 miliar. Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak, sebagai konsekuensi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo,” katanya.

Sebelum tindakan penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah melakukan tahapan penagihan aktif, antara lain penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening wajib pajak, serta berbagai langkah persuasif lain.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” jelas Reza Fahmi.

Ia menyebutkan, wajib pajak sangat kooperatif selama proses penyitaan berlangsung.

“Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan. Penyitaan kami laksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan,” tambahnya.

Ia berharap, tindakan tegas yang diambil, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah.

“Semoga kepatuhan wajib pajak meningkat, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang telah taat pajak,” katanya.

Menanggapi pelaksanaan penyitaan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo menegaskan, penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.

Proses penyitaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, JSPN, serta dua saksi. JSPN kemudian menempelkan segel “DISITA” pada objek sitaan sebagai tanda bahwa barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak dilunasi, maka aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” sebutnya.

Editor: Bali Putra