
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus. Setidaknya, hingga 26 Mei 2025, upaya itu dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan ke-6 perusahaan memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, OJK juga mencatat terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (02/06/2025).

Selain pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 9 dana pensiun, Ogi menyebutkan, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen bidang PPDP, OJK juga melakukan berbagai langkah lain, diantaranya memantau pelaksanaan supervisory Action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan equitas tahap I tahun 2026. Di mana, berdasarkan laporan bulanan per April 2025, terdapat 110 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (Bertambah 1 perusahaan dari bulan sebelumnya, red), telah memenuhi jumlah minimun equitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Terkait perkembangan bidang PPDP, Ogi menyebutkan, hingga April 2025, total aset program perasuransian mencapai Rp1.162,78 triliun atau tumbuh 3,66 persen. Dari sisi asuransi komersial, nilai aset mencapai Rp940,48 triliun atau tumbuh 4,23 persen dari pendapatan premi asuransi komersial mencapai 116,44 triliun (tumbuh 3,27 persen). Terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar 60,6 triliun (tumbuh 1,05 persen) dan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun (tumbuh 5,79 persen).
“Secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid dengan industri asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan RBC asuransi jiwa 474,77 persen dan RBC asuransi umum dan reasuransi 315,98 persen. Masih di atas threshold 120 persen,” katanya.
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan program asuransi ASN, TNI dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat Rp222,3 triliun atau tumbuh 1,73 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset per April 2025, tumbuh 8,26 persen dengan nilai mencapai Rp1.551,03 triliun. Di mana, untuk program pensiun sukarela, total aset mencatat pertumbuhan 4,54 persen dengan nilai Rp388,28 triliun.
Untuk program pension wajib, nilai aset mencapai Rp1.162,75 triliun atau tumbuh 9,59 persen.
Sementara pada perusahaan penjaminan, per akhir April 2025, nilai aset masih terkontraksi sebesar -0,58 persen menjadi Rp47,34 triliun dengan nilai imbal jasa penjaminan Rp2,57 triliun atau terkontraksi cukup tinggi mencapai -10,persen.
Bali Putra