OJK Dorong Industri “Pindar” Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

150

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/06/2025).

Dikatakan Ismail, melalui SE OJK tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara Pindar.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” sarannya.

 

Data Pindar Masuk SLIK

Sementara itu, sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lain, OJK menetapkan per 31 Juli 2025, penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2024.

Menurut Ismail, informasi SLIK dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan berlaku,’ pungkas Ismail.

Editor : Bali Putra