OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

318
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inisiatif pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih komprehensif guna peningkatan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) 19/2023 tentang BUMN oleh DPR, 4 Februari 2025, bertujuan pengelolaan kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara. Seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.

Menurut Dian, kehadiran BPI Danantara bukanlah fenomena baru. Sovereign wealth funds (SWF) sudah diterapkan banyak negara, antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.

Diharapkan, adanya BPI Danantara dapat mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja perusahaan lebih efisien dan transparan, sehingga  berdampak positif bagi perekonomian nasional suatu negara.

Tahap awal, BPI Danantara mengonsolidasikan beberapa BUMN besar termasuk BUMN sektor keuangan, Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk dan patuh pada UU 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan UU P2SK, memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki investor selain Pemerintah Republik Indonesia, sehingga bank berkewajiban tetap berkinerja baik dan membangun persepsi positif terhadap semua investor.

Peraturan terkait industri perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential banking sesuai international best practices yang merupakan konsekuensi Indonesia menjadi anggota G20 & Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Sehingga hal ini menjadi pedoman mengikat bagi industri perbankan termasuk bank BUMN, dalam setiap aspek bisnis serta meningkatkan integritas dan transparansi pengelolaannya.

OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara.

Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai aturan.

“Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan BPI Danantara memiliki kinerja baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian,” tambahnya.

Itu, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), Laba Bersih dan Kredit posisi Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan positif dengan kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat dan likuiditas memadai. Sehingga, sustainability kinerja ke depan juga diperkirakan terjaga.

Pada 2025, Bank BUMN fokus mempertahankan fundamental sehat dan menciptakan kinerja berkelanjutan. Dengan strategi terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian global dan domestik, sekaligus memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.

“Jadi, pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di Bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai regulasi dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik,” Jelas Dian.

OJK meminta Bank terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan kontribusi Bank terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Selanjutnya, OJK terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara.

Editor : Bali Putra