
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengingatkan masyarakat mewaspadai tawaran investasi oleh entitas ilegal “World Pay One” (WPONE). Karena, WPONE saat ini dinyatakan sebagai entitas ilegal, sebagaimana disampaikan OJK melalui Satgas PASTI, Januari lalu.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat secara resmi baik melalui walk in atau surat kepada OJK Sulselbar terkait aktivitas WPONE.
Disisi lain hasil diskusi dan koordinasi dengan Satgas PASTI Sulselbar, modus penawaran WPONE, sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi.
“Bahkan sudah ada masyarakat Sulawesi yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal ini, namun belum ada pengaduan yang masuk ke kami,” ujarnya.
Namun demikian, melihat semakin maraknya tawaran investasi WPONE, mengharuskan OJK melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK Sulselbar gencar melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulselbar melalui berbagai kolaborasi lintas instansi atau lembaga. Baik Pemerintah Daerah, Industri Jasa Keuangan, lembaga pendidikan dan stakeholder lain.
“Ini, untuk mewujudkan masyarakat well literate di Sulselbar, sehingga terhindar dari berbagai modus penawaran aktivitas keuangan ilegal,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra