BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) yang inklusif, guna mendukung program perioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK optimis kinerja SJK di 2025 tetap positif, sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja SJK di 2025 berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/02/2025).
Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
Sementara itu, pertemuan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan (IJK), serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Dalam PTIJK, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan SJK, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku), sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas SJK.
Mahendra menjelaskan empat kebijakan perioritas OJK di 2025 untuk menjaga SJK agar tetap resilient, sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program perioritas pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program perioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK
Pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Awal 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
“Bertambahnya jenis industry, akan memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” sebutnya.
SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi perioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.
Sedangkan kebijakan perioritas keempat, meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.
Bali Putra