
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyebutkan, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp144,78 triliun dengan Rp8,49 triliun diantaranya merupakan fund rising dari 16 emiten baru.
Sementara untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), Inarno mengatakan sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 31 Juli 2025, terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 876 penerbit efek dari 534 penerbit, serta 184.504 pemodal.
“Total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,64 triliun,” sebut Inarno saat menyampaikan keterangan pada Asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK di Jakarta, Senin (04/08/2025).
Ia juga menyebutkan, di tengah sentimen terhadap dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global, kinerja pasar saham domestik pada 30 Juni 2025, di level 6.927, melemah 2,15 persen secara year to date (ytd). Namun per 31 Juli 2025, indeks menunjukkan kinerja positif pada level 7.484, secara ytd menguat 5,71 persen dengan kinerja indeks sektoral mtd Juli 2025 seluruhnya mengalami peningkatan.
“Nilai kapitalisasi pasar Juli 2025 menyentuh all time high 3 hari berturut-turut dan puncaknya tercatat pada 29 Juli 2025 dengan nilai Rp13.700 triliun. Pada akhir Juli 2025, nilai kapitalisasi tercatat Rp13.492 triliun. Sementara itu, investor non residence (Juli 2025) membukukan net sell Rp8,34 triliun mtd dan secara ytd, net sell sebesar Rp61,91 triliun,” sebutnya.
Dari sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham per Juli 2025 tercatat Rp13,42 triliun (Secara ytd), menunjukkan peningkatan dibandingkan akhir Juni 2005 dengan nilai Rp13,29 triliun dan lebih baik dari rata-rata nilai transaksi pada 2024, sebesar Rp12,85 triliun
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,17 persen mtd ke level 418,84. Investor non residence mencatatkan netbuy sebesar Rp13,28 triliun secara mtd atau secara ytd netbuy sebesar Rp55,32 triliun.
Di industri pengelolaan investasi, per 31 Juli 2025 nilai AUM atau Aset Under Management tercatat Rp856,62 triliun, naik 1,95 persen mtd atau naik 2,30 persen (ytd). Dengan reksadana tercatat net subscription sebesar Rp14,43 triliun mtd atau secara ytd net subscription Rp12,40 triliun.
Pada pasar keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat 96 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh persetujuan prinsip OJK. Kemudian sejak 2 Januari hingga 31 Juli 2025, total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 655.632 not dan akumulasi nilai Rp4.500,10 triliun.
Dari sisi bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2025, tercatat 116 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.000 ton CO2 eqivalen dengan akumulasi Rp77,95 miliar
Dalam gelaran ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2025 di Malaysia Juli lalu, Indonesia mencatatkan kemajuan signifikan dengan kenaikan skor rata-rata nasional sebesar 9 persen, tertinggi di kawasan. Empat emiten Indonesia masuk dalam top 15 ASEAN, dengan dua emiten perbankan diantaranya menempati 10 posisi besar terbaik.
“Menunjukkan reputasi tata kelola emiten Indonesia yang semakin kuat,” katanya.
Selain itu, jumlah perusahaan Indonesia dalam Asean Asset Class meningkat dari 9 menjadi 23, mencerminkan dampak konkret dari berbagai inisiatif pembinaan dan pengawasan yang secara konsisten yang dilakukan OJK dan tentunya partisipasi dari seluruh sektor jasa keuangan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas dan juga keberlanjutan di pasar modal.
Pada periode 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025, terdapat 45 emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan alokasi dana buyback Rp26,52 triliun dan dari 45 emiten tersebut terdapat 36 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi Rp3,7 triliun atau sebesar 13,8 persen.
“Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang pasar modal, derevatif keuangan dan bursa karbon (PMDK), OJK telah menerbitkan POJK 12/2005 tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan manager investasi dan juga POJK 13/2025 tentang pengendalian internal dan perilaku Perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek dan perantara perdagangan efek,” tambahnya.
Selanjutnya dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai ekosistem pasar karbon OJK, OJK telah menerbitkan buku “mengenal dan juga memahami perdagangan karbon bagi sektor jasa keuangan”.
Di samping itu, saat ini OJK juga sedang menyusun RPOJK tentang Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset yang mendasari berupa emas atau ETF emas, dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PMDK selama Juli 2025, OJK telah menggunakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,63 miliar kepada 19 pihak, 6 peringatan tertulis, satu perintah tertulis dan sanksi administratif berupa pencabut pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada Pratama Capital Sekuritas dan juga pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Massindo Artha Sekuritas.
Bali Putra